Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dipilih Dari Setiap Provinsi Melalui Pemilihan Umum
Dengan adanya iklan, kamu mendukung kami untuk terus mengembangkan situs ini menjadi lebih baik lagi.Tolong di-nonaktifin yaa...Makasih teman 😁✌🏼
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (disingkat DPRD provinsi) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi.
Undang-undang terbaru yang mengatur terkait DPRD Provinsi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Diarsipkan 2018-09-20 di Wayback Machine. yang telah diubah sebanyak dua kali. Perubahan pertama dilakukan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 Diarsipkan 2019-11-01 di Wayback Machine., sedangkan perubahan kedua dilakukan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Diarsipkan 2018-07-29 di Wayback Machine..
DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas yaitu:
Anggota DPRD provinsi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 120 (seratus) orang dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.
Alokasi jumlah kursi untuk DPRD Provinsi diatur berdasarkan jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.[1]
Hak DPRD provinsi adalah:
Anggota DPRD provinsi berhak:
Anggota DPRD provinsi berkewajiban:
Fraksi adalah wadah berhimpun anggota DPRD provinsi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi. Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota salah satu fraksi. Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.
Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:
Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:
Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi. Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi.
Komisi di DPRD provinsi dibentuk dengan ketentuan:
Berikut ini adalah rekapitulasi jumlah anggota DPRD pada tiap provinsi dalam beberapa periode terakhir.
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi berdasarkan asal partai politik pada setiap periode.
DPRD Provinsi periode 2014-2019 berjumlah total 2.172 anggota (25 diantaranya dipilih dan diangkat melalui jalur otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merupakan partai politik dengan jumlah anggota DPRD Provinsi terbanyak yaitu 369 anggota, kemudian disusul oleh Partai Golongan Karya (334 anggota), Partai Demokrat (269 anggota), Partai Gerakan Indonesia Raya (236 anggota). Sementara itu, Partai Bulan Bintang hanya mampu meloloskan 16 orang anggotanya dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia hanya mampu meloloskan 26 anggotanya. Hanya Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional yang mampu meloloskan anggota DPRD di setiap provinsi. Partai-partai lokal di Provinsi Aceh berhasil meloloskan 33 anggotanya yang didominasi oleh Partai Aceh (29 anggota). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berhasil menjadi peraih kursi terbanyak di hampir separuh dari total DPRD Provinsi (15 provinsi), disusul oleh Partai Golongan Karya (11 provinsi), Partai Demokrat (5 provinsi), serta Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Aceh masing-masing di 1 provinsi. Rata-rata setiap DPRD Provinsi dihuni oleh 10 partai politik dimana DPRA memiliki partai politik terbanyak yaitu 13 partai politik, sedangkan Jawa Tengah dan Bali memiliki partai politik paling sedikit yaitu hanya 8 partai politik.
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat (Statistics of Jawa Barat)Jl. PHH. Mustofa No. 43 Bandung 40124
Jawa Barat - Indonesia
Mailbox: [email protected]; [email protected].
Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (BPS-Statistics DKI Jakarta Province)Jl. Salemba Tengah No. 36-38 Paseban Senen Jakarta Pusat
E-mail : [email protected]